MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 hadir dengan sejumlah perubahan penting. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagai pedoman pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus berlangsung secara edukatif, ramah anak, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif selama kegiatan berlangsung.
Baca juga: Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Melalui unggahan resmi Instagram Kemendikdasmen, dikutip Sabtu (27/6/2026), ada lima perubahan utama yang mulai diterapkan dalam pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.
1. Definisi MPLS
MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.Kegiatan ini bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik, termasuk bakat dan minatnya, sekaligus memperkenalkan warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah agar murid dapat beradaptasi dengan baik sejak awal masuk sekolah.Baca juga: Apa Itu Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat? Pahami untuk MPLS 2025
2. Penyelenggara
MPLS 2026 akan diselenggarakan bagi seluruh murid baru pada berbagai jenjang pendidikan, meliputi:Taman Kanak-kanak (TK)Sekolah Dasar (SD)Sekolah Menengah Pertama (SMP)Sekolah Menengah Atas (SMA)Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)Sekolah Luar Biasa (SLB)
3. Durasi MPLS Bertambah Menjadi Lima Hari
Jika sebelumnya MPLS hanya berlangsung selama tiga hari, mulai 2026 kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.Namun, terdapat penyesuaian pelaksanaan bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing.
4. Tahapan Kegiatan
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur tahapan pelaksanaan MPLS secara lebih sistematis, yakni:- Perencanaan, meliputi pembentukan panitia, penyusunan program, serta penyusunan materi sosialisasi.
- Pelaksanaan, mencakup penyampaian materi utama dan materi pilihan, pengaturan penggunaan seragam, serta keterlibatan aktif murid.- Pasca pelaksanaan, berupa evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan pelaksanaan MPLS sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah.
5. Materi MPLS
Perubahan berikutnya terdapat pada materi yang diberikan selama MPLS.Materi utama sekurang-kurangnya meliputi:
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan Santun Bermedia Sosial.- Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun (5S).
Sementara itu, materi pilihan dapat ditentukan masing-masing sekolah sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kekhasan satuan pendidikan.
Demikian lima perubahan utama yang berlaku di MPLS 2026. Semoga informasi ini bermanfaat.










