Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8 per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Pembagian komisi bagi para ojek online (ojol) resmi dipangkas menjadi 8, yang akan berlaku pada Juli 2026, mendatang. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam Perpres itu salah satunya mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8 dari sebelumnya mencapai 20. Dengan begitu, minimal 92 pendapatan diterima para pengemudi ojek online.
Komisi bagi para ojol ini disepakati oleh aplikator GoTo dan Grab saat bertemu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
"Kami sudah mengadakan pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco saat jumpa pers.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan, terima kasih pada Dasco dan Cucun lantaran telah berdiskusi perihal pembagian komisi. Ia berkata, pihaknya akan menerapkan pembagian komisi 8 untuk para ojol.
"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo-Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya. Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 potongan komisi ini," kata Catherine.
Baca Juga: Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8, Ini Kata Grab dan Goto
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di peringatan May Day 1 Mei 2026. "Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini," terangnya.
Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan, pihaknya akan menerapkan pembagian komisi baru untuk para ojol.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," pungkasnya.









