Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal itu sebagaimana disampaikan penggugat Subhan Palal usai perwakilan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat tidak menghadiri mediasi hari ini.
"Jadi mediator memutuskan perkara dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Menurutnya, ketidakhadiran para kubu tergugat tanpa melampirkan keterangan. "Tidak ada pemberitahuan apa pun ya, jadi ya udah diputuskan tidak hadir hari ini," ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana untuk pemeriksaan pokok perkara dimulai."Kapan jadwalnya menunggu panggilan e-court oleh hakim nanti," ucapnya.
Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi
Subhan menjelaskan, hari ini bukan mediasi kali pertama dalam gugatan tersebut. Subhan mengaku sempat menyampaikan proposal perdamaian saat perwakilan tergugat hadir dalam mediasi sebelumnya.
Proposal perdamaian yang diajukan berupa permintaan agar DPR menyatakan pendapat bahwa Wapres saat ini tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagai yang menjadi petitum gugatan ini. "Saya udah ajukan apa proposal perdamaian, bahwa DPR harus membentuk panitia khusus untuk menyatakan pendapat, tapi sampai sekarang nggak ada jawaban," ujarnya.
Lebih lanjut, Subhan mengklaim mempunyai lebih dari 20 bukti terkait gugatannya ini. Kemudian, dua orang saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.
Diketahui, gugatan ini teregister dengan nomor perkara 202/Pdt. G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara yang didaftarkan 31 Maret 2026 di mana para pihak tergugat merupakan sejumlah pimpinan DPR.
Berikut petitum yang terlampir di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat:
1. Mengabulkan Gugatan dan Penggugat untuk seluruhnya.2. Memerintahkan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Para Tergugat menggunakan ha knya untuk menyatakan pendapat, bohwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
3. Menyatakan Putusan Pengadilan ini harus dilaksanakan (witvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi da ri Para Tergugat
Sebelumnya, Subhan juga telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait ijazah Gibran. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.
PN Jakarta kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, gugatan yang dilayangkan Subhan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pertimbangan lainnya berupa UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa pemilu melalui Bawaslu dan PTUN (Pasal 467-468), bukan melalui Pengadilan Negeri.










