Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Delegasi Indonesia menunjukkan peran strategisnya dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114. Sidang tersebut berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 1-12 Juni 2026.
Forum ketenagakerjaan tertinggi dunia yang digelar International Labour Organization (ILO) itu mencatat sejumlah perkembangan penting, termasuk penyelesaian naskah konvensi global pertama mengenai kerja layak di ekonomi platform digital.
Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan, menyebut hasil ILC 114 sebagai tonggak sejarah baru dalam perlindungan pekerja digital sekaligus penguatan mekanisme pengawasan standar ketenagakerjaan internasional.
Baca juga: Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ngaku Tidak Punya Pengetahuan Operasi Intelijen
Ketua Umum Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) William Yani Wea mengatakan, ILC tahun ini bertepatan dengan peringatan 100 tahun Komite Aplikasi Standar atau Committee on the Application of Standards (CAS) yang bertugas mengawasi implementasi konvensi-konvensi ILO oleh negara anggota."Mandat konstitusional kami tetap sama, yakni memastikan negara-negara anggota benar-benar menerapkan konvensi yang telah diratifikasi dalam hukum maupun praktik," ujar William, Sabtu (13/6/2026).
Lihat video: Duta Besar Uni Eropa dan ILO Bahas Kondisi Kerja di Pelabuhan Tegalsari, Dukung Hak Pekerja Migran
Dalam sidang tersebut, perhatian khusus diberikan terhadap sejumlah kasus pelanggaran hak-hak pekerja di beberapa negara. Delegasi pekerja Indonesia menyoroti kondisi kebebasan berserikat dan perlindungan pekerja di Myanmar, Belarus, dan Filipina.Menurut William, kasus Myanmar masih menjadi perhatian serius menyusul pembubaran organisasi pekerja, penangkapan aktivis buruh, hingga dugaan praktik kerja paksa. Sementara di Belarus, serikat pekerja independen disebut menghadapi kriminalisasi dan pembatasan hak berunding kolektif.
Adapun di Filipina, delegasi pekerja Indonesia menyoroti masih adanya intimidasi hingga kekerasan terhadap aktivis serikat pekerja. Menurutnya, pengawasan yang kuat dari ILO diperlukan untuk menjaga kredibilitas sistem perlindungan ketenagakerjaan global.
Selain isu pengawasan standar, ILC 114 juga menghasilkan kemajuan besar dalam pembahasan standar kerja bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, pekerja konten digital, hingga freelancer berbasis aplikasi.Bendahara DPP KSPSI AGN sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Maritim Indonesia Tangguh (SP PMIT) Tonny Pangaribuan menjelaskan komite penyusun telah menyelesaikan naskah final Konvensi tentang Kerja Layak dalam ekonomi platform.
"Ini menjadi payung hukum global pertama yang secara khusus mengatur pekerja platform digital. Substansi yang dibahas mencakup status hubungan kerja, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, jaminan sosial, hingga hak atas upah yang layak," katanya.
Dalam proses negosiasi, delegasi pekerja Indonesia bersama federasi serikat pekerja internasional mengawal sejumlah isu utama. Salah satunya adalah kewajiban platform digital menjelaskan cara kerja algoritma yang menentukan distribusi pekerjaan, sistem penilaian, hingga keputusan penangguhan akun pekerja.
Selain itu, konvensi juga menekankan perlindungan data pribadi pekerja serta perlunya akses terhadap jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan cuti melahirkan. Tonny menegaskan perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar pekerja.
"Teknologi harus menjadi alat penciptaan kerja layak, bukan sarana lahirnya bentuk eksploitasi baru melalui sistem digital," ujarnya.Delegasi KSPSI AGN menilai hasil ILC 114 memiliki relevansi besar bagi Indonesia yang saat ini memiliki puluhan juta pekerja di sektor ekonomi digital. Mereka mendorong pemerintah untuk mulai menyiapkan langkah-langkah menuju ratifikasi konvensi tersebut apabila nantinya resmi diadopsi dalam sidang pleno ILC 115 pada 2027.
Menurut mereka, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform dan menjadikannya sebagai dasar penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional. Selain itu, penguatan dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi digital berjalan secara adil dan inklusif.
William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan menegaskan komitmen KSPSI AGN untuk terus mengawal implementasi hasil-hasil ILC di tingkat nasional. "Mandat kami di Jenewa telah selesai, tetapi pekerjaan besar di Indonesia baru dimulai. Kami ingin memastikan perkembangan teknologi dan ekonomi digital tetap sejalan dengan prinsip kerja layak dan perlindungan pekerja," ucapnya.










