Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara ini, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
AM diduga bekerja sama dengan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. “Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berdasarkan hasil penyidikan, terbongkar kejanggalan proyek yang dimenangi PT YAT selaku vendor ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif, tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan ketika itu juga belum dimulai.
“Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” katanya.Selain itu, AM juga secara melawan hukum menggelembungkan harga atau markup setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucapnya.
Setelah melakukan markup, AM mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.“Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam kasus korupsi ini total lima orang tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.








