Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Romli AtmasasmitaGuru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
SUNGGUH mengejutkan peristiwa dua mega korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, tentang Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Izin Menetap Sementara (Kitas) dan Izin Menetap Tetap (Kitap) di Imigrasi dengan nilai miliar sampai triliun rupiah. Kedua kasus korupsi tersebut terjadi di program pemerintah yang strategis dan penting bagi kemajuan kesejahteraan dan ekonomi ekonomi Indonesia.
BGN terkait program pemerintah dalam bidang kesejahteraan dan program Kitas dan Kitap terkait program pemerintah dalam pelayanan publik sekaligus cermin dari pemerintah di hadapan masyarakat internasional. Dua kasus mega korupsi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah mengabaikan sistem pencegahan dan mengutamakan sistem penindakan yang berujung pemenjaraan tetapi tidak efisien dari sisi kemanfaatan sosial.
Namun demikian kita pasti mengharapkan kinerja kejaksaan dan KPK tetap teguh melakukan penindakan dan pencegahan korupsi karena telah dimandatkan di dalam UNCAC 2003 yang telah ditratifikasi UUNomor 7 tahun 2006 sekaligus meningkatkan tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan yang selama ini tidak kenal lelah memenjarakan koruptor.
Selain pencegahan dan penindakan korupsi juga penting dan strategis dilaksanakan penindakan atas perbuatan kolusi dan nepotisme yang telah dikriminalisasi menjadi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya satu miliar rupiah. Langkah mana tidak pernah dilaksanakan oleh kejaksaan dan KPK sedangkan tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme telah dicantumkan dalam UU Nomor 28 tahun 19999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Yang belum dilaksanakan pemerintah sampai saat ini dalam pemberantasan korupsi adalah pengaturan tentang Pencegahan Korupsi yang merupakan mandat bagi setiap negara peratifikasi UNCAC 2003 dan tindak pidana memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence) serta meningkatkan kerjasama internasional khususnya dalam proses pemulihan aset korupsi (Asset Recovery).
Selain sistem pencegahan yang perlu segera ditingkatkan juga sistem pengawasan yang intensif harus segera dievaluasi kembali karena kebocoran anggaran negara dari korupsi yang telah diungkap kejaksaan dan KPK adalah disebabkan lembaga pengawasan internal seperti APIP dan Inspektorat tidak bekerja secara optimal. Jika pun bekerja optimal tidak didukung oleh atasan instansinya sehingga KPK tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendidikan anti korupsi dalam keadaan dan masalah korupsi yang telah mencapai titik krusial dan serius saat ini.
Pengamatan terhadap kasus korupsi saat ini hanya bergerak aktif di hilir saja sedangkan kurang aktif di hulu dan sistem reward and punishment tidak dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Di sisi lain proses rekruitment aparatur sipil negara termasuk TNI dan Polri tidak transparan dan sistem meritokrasi ditinggalkan dan tergantikan dengan nepotisme dan kolusi bahkan dilatarbelekangi keuntungan finansial.
Pada intinya baik dari aspek kuantitas maupun kualitas korupsi, dapat dikatakan korupsi telah merupakan budaya masyarakat Indonesia dari pekerjaan terendah seperti tukang parkir sampai pada pekerjaan dengan jabatan setingkat Menteri dan pejabat eselon satu selalu terlibat korupsi dan suap.
Bahkan dilakukannya dengan tidak ada rasa malu lagi sebagaimana layaknya bukan kejahatan. Dalam keadaan dan masalah sedemikian dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia memerlukan kepemimpinan nasional dan daerah yang memberikan contoh dan teladan baik kepada bawahannya dan masyarakat pada umumnya karena dari contoh dan teladan. Baik itulah kepatuhan bawahan pada khususnya sangat diperlukan dan menjadi tuntunan yang bermanfaat bagi institusi yang dipimpinnya. Masa keadaan darurat korupsi tahun 1960-an telah terlampaui dan masa stabilitas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN telah dimulai sejak tahun 1999 akan tetapi memasuki era globalisasi ekonomi. Korupsi telah merambah ke sektor swasta di mana korporasi terlibat dalam korupsi karena tidak dipatuhi prinsip bisnis yang baik (good corporate governance) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UUNomor 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas yang antara lain, direksi dilarang mengambil keputusan tanpa RUPS dan tidak memiliki konflik kepentingan atau membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap UU.
Pasca ratifikasi perjanjian OECD kedudukan Indonesia sebagai negara peratifikasi semakin sensitif dan rentan terhadap perhatian masyarakat internasional sehingga bagi Indonesia, dalam keadaan dan masalah korupsi di dalam negeri yang belum rampung-rampung terpaksa harus menghadapi dua front yaitu di dalam negeri dan di luar negeri.
Hal ini akan terjadi dalam lima tahun yang akan datang dan tidak akan pernah surut kecuali Indonesia telah berhasil menurunkan indeks persepsi korupsi (IPK) di bawah 3, di mana saat ini menduduki 3.45. Sementara itu penguatan kelembagaan anti korupsi memerlukan perencanaan yang rapi baik dari aspek sumber daya manusia, infrastruktur maupun dari aspek pembiayaan.










