4 Prajurit TNI Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA - Prsidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
"Pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam perkara ini, keempat prajurit yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan korban mengalami luka.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh para terdakwa. Perkara tersebut kemudian diproses di lingkungan peradilan militer karena seluruh terdakwa merupakan anggota aktif TNI.










