Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah

Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah

Nasional | sindonews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:34
share

Senyum lega terpancar dari wajah 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah sekian lama mengelola lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka, kini mereka selangkah lebih dekat memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, belum lama ini.

Baca juga: Gugus Tugas Reforma Agraria Didorong Rapikan Fungsi Lahan

Bagi masyarakat Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar proses administrasi. Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata menuju kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka manfaatkan untuk kehidupan dan masa depan keluarga mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemkab Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Mereka hadir dengan harapan besar agar tanah yang selama ini dikelola dapat memiliki dasar hukum jelas dan memberikan rasa aman bagi generasi berikutnya.

“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.

Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan berlaku.

Khalidi, salah satu penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bersyukur akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya. Dia berharap dapat mengoptimalkan tanah tersebut untuk menopang perekonomiannya.

Adapun total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan seluas 187,35 hektare. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.

Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 hektare dan Cianjur dengan alokasi seluas 203 hektare.

Topik Menarik