Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan.
Pegiat Antikorupsi Saut Situmorang mengatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi umumnya tidak sendirian. “Kalau sendirian tuh berarti dia ngambil dari berantas, dibawa ke rumah itu biasanya,” kelakar Saut Situmorang dalam Program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Sabtu (6/6/2026).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini yakin bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Buktinya, kata dia, kedua mantan wakil kepala BGN tersebut sudah diganti.
Alasan Polisi Tak Tahan Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Jaktim meski Jadi Tersangka
Baca juga: Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
“Jadi makanya kalau kita bicara hukum yang adil, hukum yang bermanfaat, hukum yang pasti, enggak boleh aja kepala badan saja yang harus bertanggung jawab. Itu namanya kita dendam melaksanakan hukum. Enggak boleh gitu. Semua mulai dari tertinggi sampai eselon terkecil yang harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya,” katanya.Menurut dia, semua pihak yang diduga terlihat juga harus dimintai pertanggungjawaban. “Jangan dianggap karena kecil dan seterusnya. Oke. Nanti kan ada yang kecil mungkin dimutasi atau diganti atau diberhentikan. Harus ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Dan saya pikir memang tidak sendirian tuh,” pungkasnya.
Lihat juga: PUSARAN KORUPSI DI MAKAN BERGIZI
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dadan bersama dua mantan wakilnya itu diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.
Sementara itu, modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN."Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ungkapnya.
Yayasan-yayasan yang tidak sesuai ketentuan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto akan melantik Nanik S Deyang menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Senin 8 Juni 2026, mendatang. Selain Nanik, Prabowo juga akan melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan bahwa saat ini ketiga pimpinan BGN secara administratif telah memimpin untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tepat setelah penunjukannya oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.










