OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Jumlah peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 melonjak hingga 17 persen yang berasal dari 38 provinsi dan 6 sekolah Indonesia di luar negeri. Penyelenggaraannya pun akan dibuat lebih transparan, objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
Pada OSN 2026, cabang ajang untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, meliputi Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Matematika.
Sementara itu, cabang ajang untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK/sederajat terdiri atas Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Informatika/Komputer, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, Geografi, serta Ekshibisi Kecerdasan Artifisial (KA).
Baca juga: Kisah Zhafif, Siswa Kharisma Bangsa Peraih Emas OSN Astronomi dan Bercita Jadi Peneliti
Di tahun ini, partisipasi OSN menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Puspresnas, total pendaftar OSN naik dari 806.285 peserta pada 2025 menjadi 941.692 peserta pada 2026, atau meningkat sebanyak 17 persen. Peserta berasal dari 38 provinsi, 506 kabupaten/kota, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di 6 negara. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa ajang talenta nasional, termasuk OSN, bukan sekadar ruang kompetisi untuk mencari peserta terbaik. Lebih dari itu, OSN merupakan ruang pembinaan karakter, pengembangan potensi, serta wahana lahirnya generasi Indonesia yang kreatif, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing global. Baca juga: Juara OSN Bisa Masuk ITB Tanpa Tes, Daftar di SNBP dan SSU 2026“Prestasi sejati bukan hanya tentang menjadi juara, tetapi juga tentang bagaimana proses itu ditempuh dengan kerja keras, disiplin, tanggung jawab, dan integritas. Karakter adalah fondasi utama dari prestasi,” jelas Suharti,melalui siaran pers, Kamis (4/6/2026). Pelaksanaan OSN tahun ini juga menjadi implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 16 tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid. Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional, Maria Veronica Irene Herdjiono, menegaskan bahwa penguatan tata kelola OSN 2026 dilakukan melalui berbagai langkah preventif dan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses seleksi berlangsung objektif dan kredibel. “Kami terus memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko pada seluruh tahapan pelaksanaan OSN. Prinsipnya, setiap peserta harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkompetisi secara sehat, adil, dan bermartabat. Karena itu, integritas menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ajang talenta tahun ini,” ujarnya. Kemendikdasmen juga memberikan perhatian khusus terhadap perluasan akses murid di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerataan kesempatan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan bermutu untuk semua. Dalam aspek pengawasan, pelaksanaan OSN 2026 diperkuat melalui pengawasan silang, pemantauan oleh panitia pusat dan panitia daerah, serta penggunaan siaran langsung YouTube atau rekaman ruangan bagi wilayah 3T yang memiliki keterbatasan internet dan melakukan tes dengan moda semi daring. Mekanisme ini tidak hanya berfungsi sebagai pengendalian teknis, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan secara menyeluruh. Sebagai informasi, Kemendikdasmen melalui Pusat Prestasi Nasional menyediakan layanan untuk pertanyaan dan saran OSN yang dapat disampaikan melalui: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ dan Layanan Tanya Prestasi (0852-8277-7740).
Untuk layanan pengaduan dugaan kecurangan serta pelanggaran tata tertib Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K).
Pengaduan dapat disampaikan maksimal 2x24 jam setelah pelaksanaan tes dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan memperhatikan validitas bukti serta kerahasiaan pelapor melalui tautan berikut ini: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/formpengaduan.










