Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Ayat-ayat Al Quran tentang perintah ibadah haji, hukum serta tafsirnya ini penting diketahui umat Islam. Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.
Perintah ibadah hajidalam Al Quran banyak tersebar dalam beberapa surat dan ayat-ayatnya. Berikut beberapa surat dan ayat Al Quran yang menjelaskan perintah haji dan umrah serta hikmahnya.
1. Surat Ali Imran ayat 97
Allah SWT memerintahkan ibadah haji kepada umat Islam dalam Surah Ali Imran. Ibadah ini diwajibkan bagi yang mampu, sebagaimana firman-Nya:وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (diwajibkan) bagi Allah atas manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa kafir (ingkar), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat ini menunjukkan bahwa haji adalah kewajiban yang harus ditunaikan sekali dalam seumur hidup oleh orang yang memiliki kemampuan. Tidak hanya ibadah fisik, haji juga merupakan manifestasi ketaatan dan pengorbanan seorang hamba kepada Tuhannya.
Baca juga:Inilah Kemulian Wafat di Tanah Suci Berdasarkan Hadis Nabi SAW
2. Surat Al-Baqarah ayat 196
Allah juga memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah dengan penuh keikhlasan. Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Baqarah:وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka wajib atasnya berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikianlah (kewajiban itu) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjelaskan tata cara dan ketentuan pelaksanaan haji dan umrah, termasuk dalam kondisi tertentu seperti sakit atau halangan lainnya.
3. Surat Al-Hajj ayat 27-28
Haji bukan hanya sekadar ritual fisik, tetapi juga sebuah perjalanan spiritual yang mendekatkan seorang Muslim kepada Allah. Dalam Surah Al-Hajj, Allah menyebutkan tujuan dan hikmah dari haji:وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 27-28)
Dari ayat ini, kita memahami bahwa haji memiliki hikmah sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain mendekatkan diri kepada Allah, haji juga menjadi momen persaudaraan dan kebersamaan umat Islam dari seluruh dunia.
4. Surat Al-Baqarah Ayat 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ“(Musim) haji itu terjadi pada bulan-bulan yang telah diketahui, yaitu Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Barangsiapa berniat untuk menunaikan ibadah haji di bulan-bulan tersebut, maka ia diwajibkan menjaga etika dalam berhaji. Di antara etika tersebut adalah larangan berkata jorok (rafats), berbuat maksiat, serta bertengkar. Apa pun kebaikan yang kalian lakukan, Allah Maha Mengetahui. Hendaklah kalian membawa bekal, dan sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang berakal.”Tafsir Quraish Shihab menjelaskan bahwa haji dilaksanakan pada waktu yang sudah diketahui sejak masa Nabi Ibrahim a.s., yaitu Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Dalam pelaksanaannya, seorang yang berhaji diwajibkan menjaga etika dengan menghindari maksiat, perselisihan, atau tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan. Larangan ini bertujuan agar ibadah haji dapat menjadi momen penyucian jiwa.
5. Surat Al-Baqarah Ayat 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ“Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah bagian dari syiar agama Allah. Maka, barangsiapa menunaikan ibadah haji ke Baitullah atau umrah, tidak ada dosa baginya untuk melakukan sa’i (berjalan atau berlari kecil) antara kedua bukit tersebut. Dan barangsiapa dengan ikhlas melakukan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.”
Tafsir Quraish Shihab menjelaskan bahwa Safa dan Marwah merupakan dua bukit yang dimuliakan oleh Allah sebagai bagian dari manasik haji, sebagaimana Ka’bah dimuliakan sebagai kiblat umat Islam. Oleh karena itu, pelaksanaan sa’i antara kedua bukit selama tujuh kali merupakan kewajiban dalam ibadah haji. Selain itu, Allah mengapresiasi setiap kebaikan yang dilakukan hamba-Nya dengan penuh keikhlasan.
Definisi dan Hukum Haji
Secara bahasa (etimologi), haji berasal dari kata yang bermakna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”. Adapun secara istilah (terminologi), haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah tertentu sesuai dengan ketentuan syariat.Hukum melaksanakan ibadah haji secara umum adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya. Namun, hukum ini bisa berbeda tergantung pada situasi tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Habib Hasan bin Ahmad dalam Taqrirat as-Sadidah:
1. Fardhu ‘Ain, berlaku ketika semua syarat wajib haji terpenuhi, yaitu: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu (istitha’ah).2. Fardhu Kifayah, jika haji bertujuan untuk meramaikan Ka’bah setiap tahunnya.Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, atau orang yang mampu berjalan kaki lebih dari dua marhalah (±89 km) dari Makkah.3. Makruh, jika perjalanan menuju Makkah berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.Haram, misalnya, hajinya seorang perempuan tanpa mahram yang kondisi perjalanannya tidak aman, atau perempuan yang pergi haji tanpa izin dari suaminya. (Taqrirat as-Sadidah, Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, h. 470-472.)
Hikmah Disyariatkannya Haji
Hikmah dari ibadah haji sangat mendalam dan mencerminkan nilai-nilai luhur Islam. Salah satu hikmahnya adalah menciptakan persatuan umat Islam. Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh menyatakan bahwa Allah ﷻ mensyariatkan haji untuk menyatukan umat Islam dari berbagai penjuru dunia dalam satu tempat, tanpa memandang perbedaan suku, budaya, atau mazhab. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍArtinya: “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).
Ketika umat Islam berkumpul di Makkah, akan terjalin hubungan persaudaraan yang erat. Orang-orang dari berbagai belahan dunia, seperti Indonesia, Arab, Turki, India, bahkan Barat dan Timur, saling mengenal dan berbagi kisah. Hal ini mencerminkan kesatuan mereka sebagai umat Islam, tanpa memandang perbedaan identitas duniawi.
Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi menambahkan:
وعلى الجملة فانهم يتبادلون كل ما فيه مصلحتهم الدنيوية والأخروية. وهذا هو معنى الجامعة الاسلامية التي تتخوف
Artinya: “Oleh karenanya, sesungguhnya mereka bisa bertukar pendapat tentang kebaikan dunia dan akhirat. Dan inilah maksud dari persatuan Islam yang ditakuti (oleh musuh-musuh Islam).” (Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, juz 1, h. 123).
Keistimewaan Makkah sebagai Tempat Haji
Syekh al-Jarjawi menyebut beberapa keistimewaan Makkah:- Kota kelahiran Nabi Muhammad.- Makkah adalah kota suci dan awal munculnya cahaya Islam.- Ibadah haji mengingatkan perjuangan Nabi Ibrahim saat membangun Ka’bah.- Makkah disucikan dan dijaga dari agama selain Islam, sebagaimana sabda Rasulullah :لَا يَجْتَمِعُ دِينَانِ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَب
Artinya: “Tidak akan berkumpul dua agama di Jazirah Arab.”
Ibadah haji bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga simbol persatuan dan kejayaan Islam. Selain menjadi ajang untuk mendekatkan diri kepada Allah, haji adalah sarana tukar wawasan, pengenalan budaya, serta pengikat ukhuwah Islamiyah. Di hadapan Baitullah, semua umat Islam setara, hanya sebagai hamba Allah dengan tujuan yang sama: meraih ridha-Nya.
Sangat disayangkan jika umat Islam melupakan hikmah besar ini dan menjadikan haji sekadar ritual wajib, tanpa menyadari manfaat spiritual dan sosialnya.
Baca juga:Mengharap Wafat di Tanah Suci: Doa yang Dianjurkan atau Dilarang?










