Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. Dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan tersangka.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LP selaku wakil kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, LP sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat Dadan Hindayana keluar lebih dulu dari Gedung Bundar Kejagung. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung.
Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.










