2 Tersangka Kasus Kuota Haji Segera Ditahan, Asep Guntur Rahayu: Minggu Ini atau Minggu Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung kapan penahanan dua tersangka tersebut.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2025).
Dua tersangka yang dimaksud ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Baca Juga: KPK Sebut Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Berada di Arab Saudi
Asep mengungkapkan, keduanya belum ditahan lantaran pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Sebab, terdapat batas maksimal waktu penahanan tersangka. "Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini tidak lepas terkait penyidikan perkara yang menjerat mereka.
Diketahui, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini KPK belum menahan keduanya.
Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terlebih dulu diumumkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.










