Daftar Ulang UGM Jalur SNBT 2026 Dibuka, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)2026 resmi diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. Menyusul pengumuman tersebut, calon mahasiswa yang memilih Universitas Gadjah Mada (UGM) diminta mulai menyiapkan berbagai dokumen untuk proses registrasi apabila dinyatakan lolos seleksi.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, mengatakan seluruh calon mahasiswa Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan yang diterima melalui jalur SNBT wajib mengunggah dokumen registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kedokteran Jadi Jurusan Paling Ketat di Unair Jalur SNBT 2026, Berapa Nilai Reratanya?
Menurut Wening, persiapan dokumen sejak dini penting dilakukan agar proses registrasi berjalan lancar dan tidak terkendala waktu pengunggahan. Ia mengimbau peserta segera melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan setelah pengumuman hasil SNBT diumumkan.
"Kami mengimbau calon mahasiswa untuk mulai menyiapkan dokumen sejak sekarang agar proses registrasi nantinya dapat berjalan lebih lancar dan tidak terkendala waktu pengunggahan,” katanya, dikutip dari laman UGM, Rabu (27/5/2026).Bagi calon mahasiswa yang memilih skema Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT Pendidikan Unggul/UKT-PU), sejumlah dokumen wajib dipersiapkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga asli, pas foto berwarna terbaru, serta kartu perlindungan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat atau kartu asuransi kesehatan lainnya.
Baca juga: 186 Ribu Kuota Jalur Mandiri PTN Masih Tersedia Bagi yang Gagal SNBT 2026
Selain itu, peserta juga diwajibkan memberikan persetujuan terkait kesediaan membayar UKT Pendidikan Unggul. UGM nantinya juga akan memfasilitasi tes bebas penyalahgunaan NAPZA bagi peserta skema UKT-PU di Rumah Sakit Akademik UGM, Gadjah Mada Medical Center (GMC), maupun Klinik Korpagama UGM sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Sementara itu, calon mahasiswa yang memilih jalur verifikasi penetapan UKT diwajibkan menyiapkan dokumen identitas keluarga. Berkas tersebut antara lain pas foto terbaru, Kartu Keluarga asli, KTP kedua orang tua atau wali, surat keterangan kematian apabila orang tua telah meninggal dunia, hingga akta perceraian bagi orang tua yang telah berpisah.
UGM juga meminta peserta mengunggah surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua, wali, maupun penanggung biaya pendidikan. Untuk pekerja formal dan pensiunan, surat penghasilan harus disahkan bendahara instansi terkait.Sedangkan bagi orang tua yang bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh, pedagang, atau wiraswasta, surat keterangan penghasilan dapat diterbitkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Baca juga: 2.468 Peserta SNBT 2026 Diterima di ITS, Cek Jadwal Daftar Ulangnya
Tak hanya itu, orang tua atau wali yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta juga diwajibkan mengunggah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Dokumen lain yang perlu disiapkan yakni Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit, klinik, atau laboratorium pemerintah yang dilengkapi hasil pemeriksaan Benzodiazepine, Amphetamine, dan THC Cannabis. Peserta juga diminta mengunggah kartu perlindungan kesehatan.
Pendidikan Kiandra Ramadhipa, Pembalap Indonesia yang Juara Race 2 Red Bull Rookies Cup Spanyol 2026
Dalam proses verifikasi penetapan UKT, calon mahasiswa turut diminta mengunggah dokumentasi kondisi rumah dan aksesibilitas tempat tinggal. Foto yang harus dilampirkan mencakup jalan di depan rumah, tampak depan rumah secara keseluruhan beserta nomor rumah, ruang tamu, kamar tidur, dapur, kamar mandi, hingga garasi apabila tersedia.Selain dokumentasi rumah, peserta juga wajib melampirkan bukti pembayaran listrik atau pembelian token listrik terakhir, mutasi rekening tabungan tiga bulan terakhir milik orang tua atau wali, maupun surat keterangan penghasilan dari lurah atau kepala desa bagi keluarga yang tidak memiliki rekening tabungan.
Khusus pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), terdapat dokumen tambahan berupa bukti pendaftaran KIP-Kuliah serta Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT apabila pengajuan bantuan pendidikan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, UGM memastikan peserta yang belum berhasil lolos melalui jalur SNBT 2026 masih memiliki peluang melanjutkan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) Gelombang III.










