Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menuai kontroversi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, perubahan pasal merupakan hal biasa.
Apalagi bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kalau perubahan pasal dan lain-lain ini kan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum. Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf
Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke JPU. Hanya saja, dia belum merinci kapan waktu pastinya.
Terbongkar! Sindikat Phishing Tools Raup Rp350 Miliar, dan 34 Ribu Korban di Seluruh Dunia
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," katanya.Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Abdullah Alkatiri mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Abdullah merasa bingung karena perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017. "Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," ujarnya.









