Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Salah satu yang menjadi tersangka yakni ASN Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kejagung: Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
"Tim Penyidik menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (22/5/2026).
Salah satu yang ditetapkan tersangka di antaranya Analis Pertambangan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSFD. Sementara, tiga orang lainnya merupakan Komisaris, Direktur, dan Konsultan Perizinan.Adapun 4 tersangka yakni:1. Komisaris PT QSS berinisial YA2. Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA3. Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD4. Direktur PT QSS berinisial AP.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 12 saksi," kata Anang.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.
Satu tersangka itu yakni Sudianto (SDT) yang merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan tersebut. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan Kejagung.









