Kasus Chromebook Dinilai Hanya Puncak Gunung Es dari Kerusakan Sistemik Era Nadiem

Kasus Chromebook Dinilai Hanya Puncak Gunung Es dari Kerusakan Sistemik Era Nadiem

Nasional | sindonews | Kamis, 21 Mei 2026 - 20:50
share

Aktivis pendidikan senior dari Taman Siswa, Ki Darmaningtyas berpendapat, persidangan dan tuntutan pidana terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook membuktikan kebenaran analisisnya. Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sudah sangat tepat, bahkan dinilai 'kurang berani' jika melihat skala kerusakan sistem pendidikan nasional yang ditinggalkan.

"Tahun 2022 saya sudah menyatakan secara terbuka bahwa Nadiem adalah menteri pendidikan terburuk sepanjang masa yang pernah dimiliki Indonesia. Apa yang dikerjakan Kejaksaan saat ini di persidangan adalah legitimasi hukum atas pernyataan saya tersebut. Ini sama sekali tidak mengejutkan," tegas Aktivis Pendidikan Senior dari Taman Siswa, Ki Darmaningtyas seperti dikutip dari tayangan podcast Jaksapedia, Kamis (21/5/2026).

Dia mengimbau publik untuk membuka mata secara jernih dan menghentikan narasi keliru bahwa Nadiem merupakan korban kriminalisasi. Dia menuturkan, kerugian keuangan negara akibat korupsi Chromebook bernilai triliunan itu sebenarnya tergolong 'kecil' jika dibandingkan dengan pemborosan anggaran negara yang tidak ternilai akibat kebijakan merusak lainnya selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat

Salah satu yang disorot tajam adalah pembentukan tim bayangan (shadow government) yang diakui Nadiem di forum PBB mencapai 400 orang. Kelompok teknokrat swasta ini digaji fantastis menggunakan uang negara hingga ratusan juta per orang, sementara banyak pejabat karier PNS yang kompeten justru dinonjobkan, merusak tata kelola birokrasi internal kementerian.

Darmaningtyas membeberkan rentetan dosa kebijakan lain, seperti pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang menabrak undang-undang, diskriminasi guru lewat skema "Guru Penggerak", penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen yang menjadi temuan Ombudsman, hingga komersialisasi kampus melalui jargon Kampus Merdeka yang dinilai melahirkan "pengetahuan palsu dan sarjana palsu".

"Nadiem mengonstruksikan dirinya seolah-olah suci dan bersih di mata publik melalui kemasan media sosial. Padahal, dia meninggalkan sistem yang rusak parah. Dia mengubah esensi pendidikan karakter Ki Hadjar Dewantara menjadi sekadar pabrik penyedia buruh pasar global berkedok aplikasi," kata tokoh yang telah 45 tahun bergerak di dunia pendidikan ini.

Melalui dukungannya kepada Kejaksaan, dia meminta lembaga penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan opini dari kelompok elite bisnis di belakang mantan menteri tersebut. Dia berpendapat, ketegasan Kejaksaan merupakan benteng terakhir dalam menyelamatkan masa depan moralitas dan literasi generasi anak cucu bangsa.

Topik Menarik