BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya

BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya

Nasional | sindonews | Kamis, 21 Mei 2026 - 21:03
share

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan informasi yang beredar terkait kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan hoaks. Dia menjelaskan, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di ritel modern.

Regulasi tersebut hanya mengatur tata kelola dan pengawasan obat bebas serta obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat. “Yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” kata Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya

Menurutnya, penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi itu diterbitkan untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa sistem pengawasan yang jelas dan komprehensif.

Taruna menjelaskan, aturan tersebut mengatur seluruh tata kelola obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Menurut dia, sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket masih berada dalam wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.

Baca juga: 9 WNI yang Diculik dan Ditahan Israel Akhirnya Dibebaskan

Karena itu, BPOM memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan perlindungan masyarakat berjalan lebih optimal. “BPOM perlu memastikan obat yang beredar tetap aman, bermutu, dan sesuai ketentuan sehingga masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam tata kelola obat di lapangan.

Topik Menarik