Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Perkara Penyiraman Andrie Yunus
Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan surat tuntutan terhadap 4 terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka sebelumnya didakwa oditur dengan pasal penganiyaan berat.
Baca juga: Hakim Pengadilan Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus
"Rabu, 20 Mei 2026. Agenda: pembacaan tuntutan, pukul 09.00 WIB," tulis keterangan laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam proses persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman ke Andrie Yunus, karena menganggap korban bersikap arogan dan overacting. Hal itu didasari tindakan Andrie di Hotel Fairmont Jakarta yang memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI.DIa emosi usai melihat cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial. Dia sempat berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik, namun terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli melainkan disiram cairan berbahaya.
Saat berada di mess pada Rabu 11 Maret 2026, Serda Edi membahas kembali tentang kekesalannya ke Andrie Yunus dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Di situ, datanglah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Hari Rabunya, tanggal 11 Maret 2026. Waktu itu di dalam kamar mess sekitar pukul 19.45 WIB. Waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB datanglah Terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami kemudian karena ada tamu kami buatkan kopi untuk mengobrol bareng," ujar Serda Edi dalam sidang Rabu (13/5/2026).
Serda Edi lantas memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya dan menyampaikan rasa kebenciannya atas aksi Andrie. Terdakwa III dan IV lantas merespons video itu dengan rasa emosi serupa seperti Serda Edi, hingga akhirnya para terdakwa ini merencanakan penyiraman ke Andrie Yunus.
Pada Kamis (12/4/2026) pukul 16.30 WIB para terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman. Mereka berpencar untuk mencari keberadaan Andrie Yunus namun tidak diketahui, hingga akhirnya mereka semua bertemu di lokasi yang sama.Para terdakwa akhirnya memutuskan pulang pukul 23.00 WIB, karena target yang dicari tak kunjung ketemu. Namun, saat itu satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.
Para terdakwa langsung membuntuti Andrie Yunus dari belakang sepeda motornya. Di tengah perjalanannya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus. Sementara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap di belakang Andrie Yunus.
Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II balik arah menuju arah sepeda motor Andrie Yunus. Terdakwa II pun memperlambat laju dan ketika berpapasan dengan korban, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus.









