KPK Jadwal Ulang Periksa Muhadjir Effendy Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (MHJ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Muhadjir dipanggil selaku Mantan Menteri Agama ad interim pada 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah itu. Muhadjir sedianya dipanggil pada hari ini. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, kata Budi, Muhadjir meminta agar KPK menunda untuk melakukan pemeriksaan. Budi menyebut bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Muhadjir.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 Mei
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," imbuh Budi."Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," sambung Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.










