Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim Terkait Paket Narkoba

Kronologi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim Terkait Paket Narkoba

Nasional | sindonews | Senin, 18 Mei 2026 - 08:59
share

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate liquid vape.

Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Tenggarong dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Terungkap bahwa dari hasil penyelidikan, ternyata paket narkoba tersebut mengarah kepada AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika

Polisi menyebut tersangka diduga memesan dan menggunakan etomidate liquid vape. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku liquid tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, penyidik menilai pengakuan itu tidak sesuai dengan temuan di lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan pada Minggu (17/5/2026), bahwa tersangka tercatat menerima pengiriman sebanyak lima kali dengan total seratus botol liquid.

Polisi juga menelusuri aliran dana dan menduga ada jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berada di Jakarta dan Medan.

Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara

Berikut Kronologi Penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Kukar:

1. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

2. Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan bahwa paket tersebut diduga berkaitan dengan etomidate liquid vape, yang termasuk dalam penyalahgunaan narkotika.

3. Penelusuran kemudian mengarah kepada Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna.4. Setelah dilakukan pendalaman, AKP Yohanes Bonar Adiguna dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim karena diduga terlibat dalam pemesanan dan penggunaan etomidate liquid vape.

5. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku liquid vape tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

6. Penyidik menilai pengakuan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

7. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan bahwa tersangka tercatat telah menerima pengiriman sebanyak lima kali dengan total sekitar 100 botol liquid vape.

8. Polisi juga menelusuri aliran dana dan menduga adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak yang berada di Jakarta dan Medan.

9. Atas kasus tersebut, AKP Yohanes Bonar Adiguna dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

10. Selain proses pidana, tersangka juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Topik Menarik