Hari Ini Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini, Senin (18/5/2026). Noel merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Agenda persidangan itu telah dijadwalkan sejak Kamis (7/5/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana pascapembuktian perkara itu dianggap selesai.
"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," kata Nur Sari Baktiana.
Baca juga: Momen Haru Noel Peluk dan Cium Putrinya usai Sidang: Semoga Ikuti Bapaknya Jadi Pejuang
Dakwaan Noel
Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah: Jangan Ada Pungutan Biaya Tambahan ke Jamaah Haji!
Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tanggapan Noel
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Noel memang mengakui kesalahannya saat menerima gratifikasi berupa Rp3,3 miliar dan motor Ducati. Bahkan dirinya juga merasa malu telah melakukan penerimaan itu sebagai pejabat negara."Saya selama ini kan belum menjabat, Yang Mulia. Karena waktu itu Desember akhir, aduh, saya, sudah deh, pokoknya saya mengaku bersalah deh, Yang Mulia," ungkap Noel."Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," imbuh Noel.
Kendati demikian selama berjalannya proses persidangan Noel juga selalu membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dirinya juga membantah melakukan pemerasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Narasi pemerasan yang selama ini ditujukan kepada saya tidak terbukti. Tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras," kata Noel dalam kesempatan terpisah usai persidangan.










