Bacakan Pleidoi Pribadi, Noel: Jujur, Saya Mengaku Salah

Bacakan Pleidoi Pribadi, Noel: Jujur, Saya Mengaku Salah

Nasional | sindonews | Senin, 25 Mei 2026 - 17:49
share

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui kesalahannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan tersebut dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

"Di hadapan yang mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur, saya salah, saya mengakui salah," ujar Noel.

Baca juga: Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Dia menyesal atas beberapa penerimaan seperti uang Rp3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Sebagai pejabat publik dirinya kurang berhati-hati.

"Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," katanya."Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," sambungnya.

Dalam pleidoinya, dia tidak akan membenarkan atas apa yang dia telah perbuat. Dia tidak akan menyalahkan orang lain atas perkara yang menjeratnya ini.

"Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap," ucapnya.

Perkara ini tidak hanya berdampak kepada dirinya, tapi juga keluarganya harus rela menanggung malu atas apa yang dia perbuat.

Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Topik Menarik