Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan

Nasional | sindonews | Minggu, 17 Mei 2026 - 14:27
share

Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta akan memasuki pembacaan surat tuntutan. Oditur Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum diagendakan membacakan surat tuntutan pada Senin (18/5/2026) besok.

"Agenda sidang besok (Senin, 18 Mei 2026), pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer," ujar Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang SebentarEndah menyampaikan agenda persidangan yang biasanya mulai sejak pagi hari akan sedikit diundur. Hakim baru akan membuka persidangan usai pukul 12.00 WIB waktu Ishoma.

"Sidang direncanakan mulai setelah Ishoma," lanjut dia.Dalam persidangan kali ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).

Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer

Adapun success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

Adapun tiga terdakwa dari klaster TNI di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.

Topik Menarik