KPK Geledah 4 Empat Lokasi terkait Kasus Bupati Tulungagung, Sita Uang Rp95 Juta

KPK Geledah 4 Empat Lokasi terkait Kasus Bupati Tulungagung, Sita Uang Rp95 Juta

Nasional | sindonews | Jum'at, 17 April 2026 - 19:31
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp95 juta. Hal itu dilakukan saat melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Jumat (17/4/2026).

Hari ini, penggeledahan menyasar empat lokasi yang terdiri dari Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari giat ini menyita uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta. "Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta," kata Budi kepada wartawan.

Selain itu, turut disita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung," ujarnya.

Baca Juga: Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPKDiketahui, penggeledahan sebelumnya menyasar rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu pada Kamis (16/4/2026). Selain itu, turut digeledah kediaman Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu untuk melakukan pemerasan terhadap bawahannya. "Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut seusai operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik