200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun

Nasional | sindonews | Kamis, 14 Mei 2026 - 16:55
share

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (Judol), termasuk sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Angka tersebut disebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Hal itu disampaikan Meutya saat kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol - Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” terang Meutya, dikutip Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital dan melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya menyampaikan keprihatinannya atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Meutya menyebut banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat judi online, mulai dari kehilangan ekonomi keluarga hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Lihat video: Markas Judi Online Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Ditangkap!

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus menggencarkan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun, ia menilai diperlukan kerja sama lintas sektor yang lebih kuat untuk memberantas praktik tersebut.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kementerian telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.

Meutya menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” kata Meutya.

Topik Menarik