Kejagung Tahan Bos PT CBU dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), berinisial MJE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/5/2026).
Anang menjelaskan, MJE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 saksi.
“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” ungkapnya.
“Dengan demikian, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, padahal izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” sambung Anang.
Saat ini, tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT disebut masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal yang diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” tutur Syarief.










