3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak melalui tiga kantor wilayah di Jawa Timur melakukan aksi serentak memblokir rekening milik 3.185 penunggak pajak. Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026, menyasar aset yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menekankan, bahwa langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
“Kami mengimbau Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max Darmawan dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: DJP Punya Aturan Baru, Saham Penunggak Pajak Bisa Disita
Aksi ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Tidak hanya terbatas pada rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya, DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.
Kewenangan DJP dalam membekukan rekening nasabah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Melalui operasi serentak ini, DJP bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat yang sengaja mengabaikan kewajiban perpajakannya. Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025
Selain untuk mengamankan penerimaan negara guna pembangunan nasional, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.









