Archi (ARCI) Siap Bagikan Sisa Dividen Rp20,69 per Saham, Ini Jadwalnya
IDXChannel - Produsen emas pure-play, PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) menetapkan dividen tunai sebesar USD60 juta untuk tahun buku 2025. Angka tersebut setara dengan Rp1,02 triliun.
Penetapan dividen tersebut mengacu pada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Rajawali Place, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Rapat itu dihadiri oleh jajaran direksi dan komisaris serta pemegang saham yang mewakili 22,7 miliar saham atau 90 persen, sehingga kuorum tercapai.
Pemegang saham menyetujui usulan manajemen terkait penggunaan laba bersih sebesar 58,5 persen sebagai dividen. Dengan demikian, total dividen yang dibagikan mencapai USD60 juta dari total laba bersih 2025 yang menembus USD102,5 juta.
Total dividen tersebut mencakup dividen interim sebesar USD30 juta yang dibagikan pada akhir 2025. Kemudian sisa dividen akan disalurkan dengan jumlah yang sama sebesar USD30 juta.
Meski jumlahnya sama, secara nominal dalam rupiah berbeda imbas penguatan dolar AS. Dividen interim memiliki nilai Rp19,81 per saham, sedangkan dividen final yang mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) 7 Mei mencapai Rp20,69 per saham.
Pembagian dividen tersebut tidak terlepas dari kinerja Archi yang solid pada tahun lalu. Didukung peningkatan harga emas, pendapatan Archi melesat 72 persen menjadi USD496 juta dibandingkan 2024 yang sebesar USD288 juta.
EBITDA juga ikut melejit 194 persen menjadi USD231 juta dengan laba bersih naik 884 persen dari USD10 juta menjadi USD103 juta.
Secara operasional, perseroan memproduksi 122 koz emas, naik 31 persen beriringan dengan kadar emas yang naik 16 persen dari 1,02 koz menjadi 1,18 koz.
Berikut jadwal distribusi dividen ARCI yang diumumkan manajemen, Senin (11/5/2026):
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 19 Mei 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Mei 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : 21 Mei 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : 22 Mei
5. Pembayaran Dividen : 9 Juni 2026
(Rahmat Fiansyah)









