Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel

Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel

Nasional | sindonews | Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:57
share

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari berbagai daerah ramai-ramai resmi melayangkan gugatan terhadap Sekjen PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu diajukan oleh kader yang mewakili wilayah Indonesia Timur, Tengah, hingga Barat.

Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kuasa hukum penggugat, Juhdi Permana mengatakan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari keresahan kader daerah yang sebelumnya telah disampaikan dalam berbagai forum internal partai.

Baca juga: Ratusan Pengurus DPW dan DPC PPP Dipecat secara Massal

“Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan kader di daerah atas kegaduhan yang dilakukan oleh Taj Yasin dan Agus Suparmanto. Kami juga menilai ada tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai dan merugikan kader di daerah,” ujar Juhdi, dikutip Sabtu (8/5/2026).

Juhdi menjelaskan, gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. Kemudian, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

Menurut Juhdi, para penggugat berasal dari sejumlah DPW dan DPC PPP di berbagai daerah, di antaranya DPW PPP DKI Jakarta, DPW PPP Sumatera Selatan, DPW PPP Sulawesi Tengah, DPW PPP Papua Barat, DPC PPP Kabupaten Sukabumi, DPC PPP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, DPC PPP Kota Gorontalo, hingga DPC PPP Kabupaten Manokwari.

Baca juga: Mutasi Polri Terbaru, Komjen Pol Panca Putra Jabat Kalemdiklat Polri

“Gugatan ini juga bukan langkah spontan yang dilakukan para kader, tetapi sudah melalui pembahasan yang matang bersama dengan seluruh perwakilan daerah,” pungkasnya.

Topik Menarik