Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat kelangkaan BBM di sejumlah titik pengisian.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa 5 Mei 2026, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 per pengisian.
Baca juga: Menakar Risiko Besar Menahan Harga BBM Terlalu Lama: Beban Fiskal Makin Berat
Sementara untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina.
Tak hanya Pertalite, pembelian BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga ikut dibatasi. Kendaraan roda dua maksimal membeli Rp100.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp400.000.Pemerintah Kota Palangka Raya menyebut kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan distribusi BBM agar lebih merata dan mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang di SPBU.
Baca juga: Eskalasi Subsidi dan Inflasi
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ucapnya dikutip dari laman palangkaraya.go.id, pada Jumat (8/5/2026).Selain itu, pengelola SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Fairid juga menegaskan bahwa pemerintah kota melarang praktik pengisian BBM berulang-ulang dalam waktu singkat.
Selain itu, SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
Meski demikian, pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan yang masih diperbolehkan membeli BBM menggunakan jeriken dengan syarat membawa rekomendasi darig perangkat daerah terkait.
Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol
"Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas berpelat merah juga dilarang menggunakan Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Kebijakan pembatasan ini muncul di tengah isu nasional mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi. Sebelumnya, BPH Migas juga sempat mewacanakan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat guna menjaga konsumsi BBM subsidi tetap terkendali.










