Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30 dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?

Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30 dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 8 Mei 2026 - 18:59
share

Pemerintah Pusat memberikan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Hal ini tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap pemerintah daerah tidak melakukan pengurangan terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengimplikasikan program tersebut.

"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: 30 Belanja Pegawai, Mungkinkah?Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.

Ia menegaskan bahwa masa transisi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 akan diperpanjang dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda

"Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama. Ia memastikan aturan yang baru akan memberikan kepastian hukum bagi pekerjaan di daerah.

"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Topik Menarik