16 WNA Pelaku Love Scamming Ditangkap di Sukabumi, Imigrasi Ungkap Modusnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasayarakatan (Kemenimipas) mengamankan 16 WNA di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Rinciannya, 12 orang WNA China, 1 WNA Taiwan, dan 3 orang WNA Malaysia.
Mereka berinisial L, G, C, P, S, X, W, B, Z, X, C, S, Y, H, P, dan GW. Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dir Wasdak) Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa mereka diamankan lantaran terindikasi melakukan kasus dugaan penipuan love scamming dengan menyasar warga Amerika Serikat dan Meksiko.
Modusnya, mereka ingin berlibur hingga melakukan investasi di Indonesia. “Ada perempuan WN Malaysia masuk ke Indonesia tujuan berlibur atau holiday, namun dia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang bertugas membelikan kebutuhan sehari-hari para WNA," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming
Dia mengungkapkan, para WNA yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran masing-masing. Ada yang membeli untuk kebutuhan 12 WNA China dan ada juga yang sebagai driver. Modusnya pun bermacam-macam, ada yang datang ke Indonesia untuk berlibur, dan ada yang ingin berinvestasi.
"12 orang WNA pemegang visa D12 atau pra-investasi tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas mereka selama berada di Indonesia atau kegiatan investasi selama berada di Indonesia," tuturnya.
Dia menerangkan, sebanyak 16 WNA itu diamankan di sebuah hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Mereka menyewa selama setahun penuh hotel tersebut. Tak hanya 16 WNA itu, bahkan hasil penelusuran diduga kuat bakal ada 50 WNA lagi yang akan didatangkan ke tempat tersebut.
"Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 orang asing lagi. Tim berhasil mendokumentasikan foto dan video aktivitas para WNA yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," jelasnya.Saat hendak diamankan, para WNA tersebut berencana melarikan diri atau berpindah lokasi karena mereka telah mengemasi barang-barangnya ke dalam sebuah mobil. Namun, usaha mereka itu berhasil digagalkan petugas yang lebih dahulu mengamankan mereka.
"Penyisiran intensif di sekitar area penginapan kawasan pantai hingga minimarket terdekat yang menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri, total WNA diamankan dalam operasi itu berjumlah 16 orang," terangnya.
Dia menjabarkan, meski para WNA itu baru tiba di Sukabumi selama 2 hari belakangan sebelum diciduk, petugas mendapatkan bukti indikasi mereka merupakan kelompok yang berniat melakukan dugaan kasus penipuan daring. Secara keimigrasian, mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng dengan waktu kedatangan berbeda-beda. Mereka ditemukan tinggal di lokasi tidak sesuai alamat yang tertera dalam visa atau alamat terdaftar di Jakarta, faktanya bertempat tinggal di Sukabumi," katanya.
Dia menambahkan, mereka kini terancam dilakukan pendeportasion. Selain mengamankan WNA, petugas mengamankan puluhan komputer, PC, handphone, router, hingga kabel LAN.










