IIusi Rasa Aman di Gerbong Perempuan
Siti Napsiyah Ariefuzzaman Dosen FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
TRAGEDI tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2025 tidak hanya menghadirkan duka, tetapi juga perhatian besar dari negara. Presiden, para menteri, pimpinan DPR, dan berbagai pejabat dari unsur pemerintahan kota hadir meninjau langsung ke lokasi kejadian dan RSUD Bekasi. Negara tampak hadir dalam respons cepat dan empati publik.
Namun di balik itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kehadiran mereka juga diikuti oleh refleksi yang cukup terhadap sistem keselamatan yang selama ini telah dibangun?
Di tengah perhatian tersebut, fakta bahwa korban meninggal dan yang masih dalam penanganan di rumah sakit didominasi perempuan menjadi ironi yang sulit diabaikan. Mereka berada di gerbong khusus perempuan—ruang yang selama ini dipahami sebagai simbol perlindungan dalam transportasi publik.
Fakta ini menggugah kesadaran bahwa rasa aman yang dibangun melalui pemisahan ruang belum tentu identik dengan keselamatan yang sesungguhnya. Gerbong perempuan, yang kerap ditempatkan di bagian tertentu dari rangkaian, dalam kasus ini justru menjadi titik paling terdampak.
Dari sini, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini telah dirancang secara komprehensif, atau masih bersifat parsial?Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan akan ruang aman bagi perempuan bukan tanpa dasar. Data PT KAI Commuter mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025 terdapat 25 kasus pelecehan seksual di KRL dan area stasiun.
Pada periode yang lebih luas, sepanjang 2025 hingga awal 2026 tercatat puluhan laporan serupa, dengan belasan kasus terjadi hanya dalam tiga bulan pertama 2026. Angka ini memang tampak kecil dibandingkan jutaan penumpang harian, tetapi ia menyimpan pesan penting: ruang publik, termasuk transportasi massal, belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
Dalam konteks itulah, gerbong khusus perempuan lahir sebagai respons kebijakan. Ia merupakan bentuk pengakuan atas pengalaman spesifik perempuan di ruang publik—bahwa rasa aman bukan sesuatu yang netral, melainkan dipengaruhi oleh relasi sosial yang timpang. Bagi banyak perempuan, gerbong ini bukan sekadar fasilitas, melainkan ruang jeda dari potensi gangguan yang kerap dianggap “biasa”.
Namun demikian, kebijakan berbasis pemisahan ini juga menyimpan keterbatasan. Tragedi Bekasi menghadirkan dimensi lain yang jarang diperhitungkan: bahwa perlindungan berbasis segregasi belum tentu sejalan dengan perlindungan berbasis keselamatan sistemik.
Ketika gerbong perempuan justru menjadi titik paling rentan dalam kecelakaan, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa rasa aman bisa bersifat semu.
Usulan untuk memindahkan posisi gerbong perempuan ke bagian tengah rangkaian dapat dipahami sebagai langkah responsif. Secara teknis, posisi tersebut relatif lebih aman dalam situasi tabrakan. Namun, langkah ini belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan keselamatan seluruh penumpang melalui sistem transportasi yang andal dan terintegrasi. Memindahkan posisi gerbong tanpa membenahi sistem keselamatan ibarat merapikan tata letak tanpa memperkuat fondasi. Apalagi usulan pemindahan gerbong tersebut mendapatkan reaksi negative dari masyarakat yang pada akhirnya sang Menteri meminta maaf atas apa yang telah diusulkan tersebut.
Dalam perspektif teori sosial, persoalan ini tidak hanya dapat dibaca sebagai isu gender, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan keselamatan publik. John Rawls (1971), melalui A Theory of Justice, menekankan bahwa keadilan sosial mensyaratkan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan.
Dalam konteks transportasi publik, prinsip ini menuntut agar kebijakan keselamatan tidak bersifat umum dan abstrak, melainkan benar-benar berpihak pada mereka yang memiliki risiko paling tinggi.
Sejalan dengan itu, T.H. Marshall (1950) dalam konsep negara kesejahteraan menempatkan hak atas keamanan sebagai bagian dari hak sosial warga negara. Negara tidak cukup hanya menyediakan layanan publik, tetapi juga wajib memastikan bahwa layanan tersebut aman dan layak diakses oleh semua.
Dengan demikian, keselamatan dalam transportasi publik bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial negara.Pandangan ini diperkuat oleh Amartya Sen (1999) yang melihat keselamatan sebagai bagian dari capability atau kebebasan substantif individu untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Tanpa jaminan keselamatan, akses terhadap ruang publik—termasuk transportasi—menjadi tidak setara.
Dalam situasi seperti ini, kelompok rentan, termasuk perempuan, justru menghadapi pembatasan yang tidak kasatmata dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Melalui kerangka ini, tragedi Bekasi memperlihatkan bahwa keselamatan publik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mandat keadilan yang harus dipenuhi negara. Ia tidak boleh bergantung pada posisi, kategori, atau pilihan individu, melainkan harus dijamin sebagai hak yang setara bagi seluruh warga.
Sebagai pengguna KRL, banyak perempuan selama ini memilih gerbong khusus dengan keyakinan bahwa di situlah mereka dapat merasa lebih aman. Tragedi ini, bagaimanapun, mengubah cara pandang tersebut. Ia menghadirkan kesadaran baru bahwa keamanan tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan gangguan sosial, tetapi juga harus mencakup perlindungan dari risiko struktural yang lebih luas.
Ke depan, evaluasi kebijakan tidak cukup berhenti pada posisi gerbong. PT KAI perlu memastikan desain rangkaian, sistem operasional, dan teknologi keselamatan benar-benar berbasis mitigasi risiko, bukan sekadar kebiasaan operasional.Regulator perlu menghadirkan audit keselamatan yang sensitif terhadap kelompok rentan—bukan untuk memisahkan, tetapi untuk memastikan siapa yang paling membutuhkan perlindungan benar-benar terlindungi. Sementara itu, publik juga perlu didorong untuk melihat bahwa keamanan bukan urusan ruang terpisah, melainkan kualitas sistem yang melindungi semua.
Lebih jauh, sudah saatnya pendekatan keamanan di transportasi publik tidak lagi semata berbasis jenis kelamin, melainkan berbasis kebutuhan dan kerentanan. Perempuan hamil, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya membutuhkan perlindungan yang lebih kontekstual. Yang mereka butuhkan bukan sekadar ruang terpisah, melainkan sistem yang benar-benar memahami dan melindungi.
Pada akhirnya, tragedi ini meninggalkan luka yang tidak sederhana—bagi keluarga yang ditinggalkan, bagi anak-anak yang kehilangan, dan bagi perempuan yang setiap hari masih harus melanjutkan perjalanan. Luka ini tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar ingatan.
Ada harapan yang masih layak kita titipkan: bahwa negara tidak berhenti pada empati, tetapi melangkah pada perbaikan yang nyata. Bahwa kehadiran para pemimpin di lokasi bencana bukan hanya simbol kepedulian, tetapi awal dari perubahan yang lebih mendasar.
Sebab keselamatan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak. Dan ketika negara sungguh hadir untuk menjaminnya, maka kepercayaan publik pun akan tumbuh—bahwa setiap perjalanan, pada akhirnya, benar-benar membawa kita pulang dengan selamat.










