Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Terbongkarnya kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Kasus tersebut kejahatan serius yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Penggerebekan aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026) mengungkap kondisi yang mengguncang nurani publik. Puluhan anak ditemukan dalam situasi memprihatinkan.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Sebanyak 103 anak menjadi korban dengan 53 anak mengalami kekerasan fisik hingga luka lebam. Fakta bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi semakin memperlihatkan bobroknya pengawasan yang seharusnya melindungi anak-anak.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Tempat yang semestinya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan. Kami mengecam keras dan meminta hukuman paling berat bagi seluruh pelaku,” ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez, Rabu (28/4/2026).Dia tetap mengapresiasi gerak cepat kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, yang merespons laporan masyarakat dan langsung melakukan tindakan. Namun, pengungkapan kasus ini sekaligus membuktikan bahwa negara masih lemah dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan di lembaga penitipan anak.
Komisi III DPR mendorong penegak hukum bertindak tegas tanpa celah kompromi dengan langkah-langkah berikut:1. Menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.2. Menahan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengasuh, pengelola, hingga pemilik daycare.3. Mengusut kemungkinan adanya praktik serupa atau jaringan pelanggaran di daycare lain di Yogyakarta dan wilayah sekitarnya.4. Menjamin pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan penuh bagi seluruh korban serta keluarganya.“Tidak ada alasan meringankan bagi pelaku kekerasan anak. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Selain proses pidana, Komisi III DPR juga mendesak evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Gilang menilai negara terlalu sering hadir setelah tragedi meledak, bukan saat pencegahan seharusnya dilakukan.
“Jangan tunggu anak-anak menjadi korban berikutnya. Harus ada audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, dan kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan,” ujar Gilang.
Komisi III juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pembukaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pemberian hukuman tambahan yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua tidak memilih diam apabila menemukan dugaan kekerasan anak di lingkungan sekitar.
“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku merasa aman. Setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis yang benar-benar memberi keadilan bagi para korban,” ujar Gilang.










