Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

Nasional | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 12:40
share

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

1. Didakwa Penganiayaan Berat

Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026). Keempatnya adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Masih dalam surat dakwaan itu, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).

Singkat cerita, ketika empat terdakwa sedang berkumpul bersama.  Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalan atas sikap Andrie Yunus di Fairmont Hotel. Ia saat itu berniat memukul Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. 

"Akan tetapi terdakwa 2 berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berkata "saya saja yang menyiram." Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," katanya.

Dari situ, para terdakwa menyusun rencana untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Para terdakwa lebih dulu mencari cairan yang digunakan untuk menyiram ke Andrie Yunus.

 

"Terdakwa 2 berjalan ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang terdakwa 2 bawa dari kamar," sambungnya.

Pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI.  Serda Edi Sudarko danLettu Budhi Hariyanto Widhi mengendarai satu motor yang sama. 

Para terdakwa sempat mencari Andrie Yunus di sekitar Monas, lantaran dia kerap kali mengikuti aksi kamisan. Namun, mereka terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie, kemudian mencari ke tempat lain.

"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 dan terdakwa 4 dan mengajak pulang. Kemudian pada saat akan pulang, terdakwa 3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar dari kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus, orangnya keluar pakai motor kuning/," ucapnya.

Para terdakwa sekira pukul 23.30 WIB membuntuti Andrie Yunus di Jalan Salemba 1 Jakarta Pusat. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono  sempat mendahului sepeda motor Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap mengikuti dari belakang sepeda motor Andrie.

"Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor terdakwa 1 dan terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor saudara Andrie Yunus dan pada saat itu sepeda motor terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor saudara Andrie Yunus mendekat," ucapnya.

"Pada saat berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus," katanya.
 

Topik Menarik