Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut

Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut

Ekonomi | sindonews | Selasa, 28 April 2026 - 22:00
share

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan membekukan izin operasional taksi daring Xanh SM atau Green SM menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL lintas Cikarang di Bekasi, Senin (27/4) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi kepatuhan operator terhadap standar keselamatan transportasi publik di Indonesia.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo

Aan menegaskan sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman intensif terhadap manajemen Green SM. Jika terbukti ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Kemenhub dipastikan akan menjatuhkan sanksi administratif yang proporsional.

Sanksi yang membayangi perusahaan tersebut mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen. Evaluasi ini menitikberatkan pada tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi saat beroperasi di lapangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat di perlintasan sebidang.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tersebut sejatinya telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan juga tercatat telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Meski dokumen administratif dinyatakan lengkap, Ditjen Hubdat akan melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap implementasi elemen manajemen keselamatan perusahaan. Audit ini bertujuan untuk memastikan apakah standar keselamatan tersebut benar-benar dijalankan secara praktis dalam operasional harian atau hanya sekadar pemenuhan syarat formalitas dokumen.

Baca Juga:Anggaran Keselamatan KAI Disorot Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi

Investigasi ini juga akan mendalami penyebab kendaraan tersebut mengalami mogok di atas rel hingga memicu tabrakan beruntun dengan kereta api. Hasil audit lapangan akan menjadi landasan utama bagi pemerintah untuk menentukan apakah insiden tersebut murni kecelakaan teknis atau terdapat unsur kelalaian sistemik dari pihak operator.

Kemenhub memastikan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mengancam nyawa pengguna jasa maupun keselamatan perjalanan kereta api. Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh operator angkutan umum untuk selalu menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas tertinggi di atas target operasional lainnya.

Topik Menarik