Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Industri hasil tembakau (IHT) kembali menghadapi tekanan regulasi yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Rencana pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau serta pembatasan kadar nikotin dan tar disebut dapat menjadi ancaman serius, khususnya bagi industri rokok kretek nasional.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan berencana mengatur pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga tengah menyiapkan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas yang sangat rendah.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan multiplier effect yang besar terhadap industri hasil tembakau legal yang selama ini bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga cita rasa dan daya saing produk.
"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek. Apabila larangan ini diberlakukan, maka industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya," kata Sulami Bahar dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih TemanggungMenurutnya, rencana pengaturan batasan nikotin dan tar juga akan sulit dipenuhi, terutama oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional. Hal itu karena industri kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkih lokal yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Sulami menegaskan, kebijakan tersebut berisiko besar terhadap sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di sektor pertembakauan.
"Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. Ini sama saja dengan de facto larangan produksi," tegasnya.
Secara faktual, kata dia, tembakau lokal Indonesia memiliki karakter unik dengan kadar nikotin berkisar 2–8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya sekitar 1–1,5 persen. Memaksa penurunan kadar nikotin hingga level 1 persen dinilai bukan hanya sulit secara teknis, tetapi juga berisiko mematikan industri legal dan memperbesar pengangguran terbuka dari sektor perkebunan tembakau.Baca Juga:Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Banjir Penolakan, Ini Sebabnya
Sulami menyebut, kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja sangat besar, terutama di Jawa Timur. Saat ini terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal dengan jumlah buruh lebih dari 186 ribu tenaga kerja.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 60 persen dari total tenaga kerja nasional di sektor ini yang mencapai sekitar 360 ribu orang. "Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 307,8 miliar batang per tahun," ujarnya.
Begini Strategi BUMA Internasional (DOID) Genjot Pemulihan Kinerja di Tengah Kondisi yang Menantang
Selain ancaman PHK, Gapero Surabaya juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu restriktif berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal karena konsumen akan mencari alternatif yang lebih murah.
Menurut Sulami, kebijakan pembatasan seharusnya dibarengi dengan solusi transisi yang jelas agar iklim usaha tetap kondusif. "Industri hasil tembakau hingga kini diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal maupun non-fiskal, mulai dari tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Daerah," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu melibatkan asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi agar tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha.
Gapero Surabaya, lanjutnya, membuka ruang diskusi yang konstruktif agar kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara bijak tanpa merugikan banyak pihak. "Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain," tandas Sulami.










