Aturan Free Float 15, Emiten Diberikan Waktu Transisi Tiga Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu perpanjangan waktu pemenuhan batas minimum free float dari 7,5 menjadi 15 secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Kondisi tersebut berlaku apabila emiten menemukan kendala seperti daya serap pasar yang masih lemah sehingga belum memungkinkan perusahaan melakukan aksi korporasi meningkatkan batas minimum kepemilikan saham publik.
"Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi disisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/4/2026).
Baca Juga:OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Hasan mengatakan, kebijakan ini disiapkan agar implementasi aturan peningkatan free float tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar. Menurutnya, pendekatan yang digunakan regulator akan bersifat adaptif dan berbasis evaluasi berkala.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan I-A terbaru yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, mekanisme evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Dari sisi emiten, Asosiasi Emiten Indonesia akan turut dilibatkan untuk menyampaikan masukan terkait kesiapan perusahaan dalam memenuhi ketentuan free float. Sementara dari sisi demand, partisipasi juga akan melibatkan pelaku industri seperti perusahaan efek yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia serta para manajer investasi.
"Kami nanti akan membentuk mekanisme evaluasi. Tidak hanya dilakukan oleh OJK dan SRO dalam hal ini, tapi kita akan mengundang partisipasi dari terutama supply side, dari para emiten melalui asosiasi. Kemudian kami mengundang juga partisipasi dari demand side, dari asosiasi para perusahaan efek, hingga manajer investasi," kata Hasan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan free float memang penting untuk memperdalam likuiditas pasar. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi pasar yang dinamis. Ia menilai dalam kondisi pasar normal sekalipun, tidak semua emiten dapat secara langsung memenuhi target peningkatan free float secara bersamaan.
"Sepanjang ada komitmen dan upaya yang dilakukan (emiten), kami harapan nanti dalam evaluasi tertangkap kendalanya apa. Sehingga ruang exitnya bisa voluntary delisting, bisa juga sebetulnya ada perpanjangan waktu yang dimungkinkan," tambahnya.Baca Juga:OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya
Hasan menambahkan, regulator akan memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga stabilitas pasar serta melindungi kepentingan investor. Dengan pendekatan yang hati-hati ini, OJK berharap target peningkatan free float 15 persen tetap dapat tercapai secara bertahap tanpa mengganggu keseimbangan pasar.
“Kita ingin sampai ke angka itu, tapi dalam perjalannya kita tidak ingin ada shock atau ada gangguan dari sisi supply, terutama demand. Nah demand ini kan tidak bisa dipaksakan," pungkasnya.










