Percepat Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat, RSI Usul Pemberdayaan Petani

Percepat Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat, RSI Usul Pemberdayaan Petani

Ekonomi | sindonews | Senin, 27 April 2026 - 17:46
share

Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengusulkan sejumlah langkah untuk mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR). Salah satunya pembentukan dan penguatan kelembagaan petani sawit sehingga mempermudah petani sawit masuk ke level industri.

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program yang sangat penting tidak hanya bagi petani tetapi juga negara. Sebab jika program ini dilaksanakan dengan lancar dan baik akan terjadi peningkatan produksi minyak sawit (CPO) sekitar setidaknya 20 juta ton per tahun, tanpa menambah lahan,” kata Kacuk Sumarto pada Forum Diskusi Terbatas (FDT) di Menara Agrinas Palma, Jakarta, Senin (27/4/2026). Baca juga:Program Peremajaan Sawit Rakyat Tak Capai Target, Pemerintah Gagas Pola Kemitraan

Namun apa dikata, kata Kacuk, realisasi peremajaan kelapa sawit sejak tahun 2017 dampai dengan saat ini belum mencapai 450.000 ha. Angka ini masih jauh dari target sejumlah 180.000 ha per tahun. “Salah satu masalah tidak lancarnya PSR adalah tahap pengusulan dari lembaga pekebun yang membutuhkan waktu lama. Utamanya adalah lemahnya kelembagaan petani, banyak tidak akuratnya polygon yang dibuat petani, dan lamanya pembuatan keterangan tidak dalam Kawasan Hutan dan tidak tumpang tindih dengan HGU,” lanjutnya. Untuk mempercepat proses tersebut, RSI mengusulkan hal-hal. Mulai dari perlunya community building, baik melalui workshop, sarasehan, ngopi bereng dengan para petani atau metode pendampingan. Hal ini akan membuat petani melek akan kelembagaan petani dan/atau korporasi (penggabungan dan kemitraan dengan pihak lain).

Di mana mereka bekerja secara komunal dan persyaratan legal yang diharuskan. ”Juga akan membuat petani melek akan pengelolaan dan persyaratan teknis kebun dan pengolahan hasil, yang mencakup masalah adiministrasi, keuangan dan anggaran, dan ketenagakerjaan termasuk peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Kelembagaan petani, kata Kacuk, juga akan membuat petani melek akan penggunaan teknologi informasi untuk memperoleh informasi-informasi terkait dalam pengelolaan dan perdagangan produk sawit. Juga perlu pengaturan ulang peraturan perudangan yang lebih sederhana namun tetap dalam kehati-hatian (prudent) yang untuk beberapa hal melibatkan pihak ketiga yang profesional dan memiliki legitimasi dari pemerintah. Khususnya dalam hal pembuatan polygon (peta lahan) petani dan disertai beberapa kewenangan dalam memberikan keterangan lahan tidak tumpeng tindih dengan HGU dan keterangan lahan tidak masuk kedalam kawasan hutan.Pihak ketiga tersebut memang mempunyai kualifikasi dalam membuat polygon dan mempunyai legitimasi dari pemerintah. Dengan demikian hasil polygon yang diperoleh memunyai akurasi yang baik dan legalitas yang cukup. “Sekaligus pihak ketiga diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon di atas peta kawasan hutan dan membuat keterangan lahan tidak masuk kawasan hutan, jika polygon tersebut tidak di dalam kawasan hutan,” tuturnya. Demikian juga, kata dia, pihak ketiga ini diberikan kewenangan dalam melakukan overlay polygon diatas peta HGU dan membuat keterangan lahan tidak tumpeng tindih dari HGU, jika polygon tersebut tidak menumpang dari HGU manapun. “Ketiga hal tersebut akan sangat mempercepat dalam proses pengusulan proposal PSR oleh Lembaga Pekebun. Tentu proses verifikasi masih perlu dilakukan untuk menjaminan kebenaran yang dihasilkan oleh Pihak ketiga tersebut,” katanya. Baca juga:Susun Standar Keberlanjutan Minyak Sawit, Indonesia dan Malaysia Gandeng FAO

Berdasarkan pengalaman Kacuk, polygon yang dibuat oleh pihak ketiga yang profesional dan mempunyai legitimasi tersebut sangat akurat. Dan saat verifikasi oleh Lembaga Surveyor langsung bisa diterima, karena tidak ada kesalahan.

Sekiranya pihak ketiga ini diberikan kewenangan dalam melakukan overlay dan membuat keterangan yang dipersyaratkan di atas, tanpa harus pergi ke kantor pertanahan dan kantor kehutanan, maka ‘hasil keterangan’ tersebut akan sangat cepat diperoleh, karena mereka mempunyai kapasitas untuk melakukannya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah lembaga survei pemetaan.

Topik Menarik