Kemlu: Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Adalah Kejahatan Perang
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan serangan Israel yang menyebabkan 4 prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) adalah kejahatan perang. Empat prajurit TNI gugur di dekat kota Adchit Al Qusayr dalam serangan Israel pada 29 Maret 2026.
Mereka yakni Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia. Baca juga: Wakil Sekjen PBB Ikut Berduka Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia
Tidak hanya pasukan Indonesia, serangan Israel juga menewaskan satu pasukan UNIFIL dari Prancis dan tiga lainnya terluka pada Sabtu 18 April 2026. “Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Kemlu dalam keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026). Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan, pemerintah memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Praka Rico dan tengah berkoordinasi dengan UNIFIL untuk memastikan repatriasi jenazah dilakukan dengan segera dan penuh penghormatan. Pemerintah Indonesia selama ini telah bekerja sama dengan UNIFIL, pemerintah Lebanon, dan tim medis di Beirut untuk memastikan penanganan medis yang optimal. Namun, kondisi yang dialami Rico cukup parah. “Berbagai langkah medis telah diupayakan, namun akibat kondisi luka yang cukup berat, nyawa almarhum tidak dapat diselamatkan,” kata Nabyl. Indonesia kembali mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan gugurnya penjaga perdamaian asal Indonesia. Pemerintah RI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL. “Indonesia mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas insiden ini,” ujarnya.










