Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Sudarsono SoedomoGuru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University
INDONESIA saat ini berada dalam persimpangan jalan yang kritis. Di satu sisi, pemerintah secara agresif menawarkan berbagai insentif fiskal dan kemudahan regulasi untuk menarik investasi global.
Namun, di sisi lain, muncul gejala mengkhawatirkan yang berpotensi menjadi 'hantu' baru bagi stabilitas proyek investasi: penegakan hukum lingkungan yang tidak berbasis sains dan berujung pada ketidakpastian hukum yang masif.
Akhir-akhir ini, narasi mengenai tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan hidup telah menciptakan kegaduhan di kalangan pelaku usaha.
Viral Mobil Dinas Disebut Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, Ini Penjelasan DLH DKI Jakarta
Bukan karena para investor tersebut anti-lingkungan atau enggan memikul tanggung jawab, melainkan karena cara perhitungan kerugian yang diterapkan telah jauh menyimpang dari prinsip keadilan dan logika ekonomi, bahkan cenderung menjadi alat pemerasan yang terselubung.
Distorsi Permen LH No. 7 Tahun 2014
Akar permasalahan ini berpulang pada distorsi penerapan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Seharusnya, regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk mengkalkulasi dampak kerusakan. Namun dalam praktiknya, contoh angka-angka yang tercantum di dalamnya seringkali dipaksa masuk ke dalam skenario penegakan hukum seolah-olah merupakan tarif tetapan (fixed tariff) yang bersifat kaku.Yang lebih memprihatinkan adalah kompetensi pihak-pihak yang melakukan penghitungan. Seringkali, proses ini dilakukan oleh oknum atau tim yang tidak memiliki keahlian teknis mendalam di bidang ekonomi lingkungan, hidrologi, atau toksikologi.
Hasilnya adalah angka-angka kerugian yang 'fantastis' dan tidak masuk akal akibat terjadinya double counting bahkan triple counting. Sebagai contoh, dalam satu kasus, biaya pemulihan lahan dihitung, lalu ditambah lagi nilai jasa ekosistem yang seharusnya sudah terakomodasi dalam biaya pemulihan tersebut.
Total nominal tuntutan yang melambung tinggi ini tidak hanya memukul arus kas perusahaan, tetapi juga merusak kepastian return on investment (ROI) yang telah diproyeksikan.
Kriminalisasi Korban dan Prediksi El Nino
Dinamika ini menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum lingkungan dijadikan alat untuk mencari 'kambing hitam' atas bencana alam. Momentum banjir bandang di Sumatera beberapa waktu lalu adalah contoh nyata.Alih-alih mengkaji faktor alam dan tata ruang yang kompleks, aparat penegak hukum dengan mudahnya menunjuk sejumlah pihak sebagai penyebab dan menuntut ganti rugi lingkungan dengan nilai yang sangat tinggi.Ancaman ini akan membesar seiring dengan datangnya fenomena El Nino tahun ini. Potensi maraknya kebakaran lahan menjadi time bomb bagi para investor sektor lahan.
Dalam banyak kasus sebelumnya, logika hukum dibalik: pemegang hak atas tanah—yang justru menjadi korban kebakaran—dituduh sebagai pelaku dan dipaksa menanggung biaya kerusakan lingkungan yang tidak mereka perbuat.
Logika 'pencemar membayar' (polluter pays principle) berubah menjadi 'siapa yang kebakaran, dia yang membayar'. Hal ini menciptakan risiko liability yang tidak terukur (unlimited liability) bagi investor, di mana mereka tidak hanya berhadapan dengan risiko bisnis, tetapi juga risiko sistem peradilan yang tidak dapat diprediksi.
Darurat Validitas Ilmiah
Isu kerugian lingkungan di Indonesia telah memasuki fase darurat validitas. Jika negara ingin mempertahankan kredibilitasnya sebagai tuan rumah investasi yang ramah lingkungan namun berkeadilan, maka diperlukan langkah transformasi yang radikal.Pertama, penerapan Permen LH 7/2014 harus dihentikan penggunaannya sebagai 'buku tarif'. Setiap kasus kerusakan lingkungan harus diperlakukan sebagai kasus unik yang memerlukan kajian ilmiah spesifik, bukan sekadar 'copy-paste' rumusan angka.
Kedua, dan ini adalah poin paling krusial, proses penghitungan kerugian lingkungan harus melibatkan lembaga ilmiah independen, bahkan jika perlu melibatkan lembaga internasional yang memiliki standar kredibilitas tinggi. Pengadilan tidak boleh lagi menerima 'pakar' yang memberikan kesaksian tanpa dasar metodologi yang dapat diverifikasi secara internasional.
Kesimpulan bagi Investor
Bagi investor papan atas, situasi ini mengirimkan sinyal peringatan yang jelas: risiko investasi di Indonesia kini tidak lagi bersifat komersial semata, tetapi juga bersifat regulatory risk yang acak. Sebelum berinvestasi, khususnya di sektor ekstraktif dan berbasis lahan, diperlukan due diligence hukum yang sangat ketat terhadap potensi tuntutan kerugian lingkungan.Pemerintah harus segera menyadari bahwa investasi membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Jika tuntutan kerugian lingkungan terus diperlakukan sebagai alat tekanan yang tidak ilmiah, maka Indonesia bukan hanya akan kehilangan investasi baru.
Tetapi juga akan mengusir investasi yang sudah ada. Keadilan bagi lingkungan hidup tidak boleh dicapai melalui cara yang tidak adil bagi pelaku usaha.










