Jelaskan Pengembalian Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Kami Korban

Jelaskan Pengembalian Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Kami Korban

Nasional | sindonews | Kamis, 23 April 2026 - 21:28
share

Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour buka suara terkait pengembalian aliran uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khalid menyebut uang yang dikembalikan mencapai Rp8,4 miliar dan seluruhnya berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

Khalid menjelaskan, aliran uang tersebut bermula saat Uhud Tour hendak memberangkatkan jemaah haji menggunakan visa furoda. Saat itu, hotel dan visa untuk para jemaah yang terdaftar disebut telah terbit.

Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya sebagai Saksi, Bukan Tersangka!

Namun, di tengah proses tersebut, PT Muhibbah Mulia Wisata datang menawarkan pemberangkatan haji menggunakan visa yang diklaim resmi.

"Mereka tawarkan kepada kami, tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibah ini nawarkan dengan alasan visa resmi," ujar Khalid, Kamis (23/4/2026).

Singkatnya, Khalid mempercayai PT Muhibbah untuk memberangkatkan jemaah yang terdaftar di Uhud Tour. Namun, setelah penyelenggaraan haji selesai, PT Muhibbah justru mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar persis setelah penyidikan kasus korupsi kuota haji berkembang.

Khalid mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun alasan pengembalian dana tersebut. Ia menyebut uang yang diterimanya dari PT Muhibbah diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu," ungkapnya.Seiring berjalannya waktu penyidikan kasus kuota haji itu, KPK kemudian meminta uang yang sempat diterima oleh Khalid Basalamah dari PT Muhibbah. Khalid pun memenuhi permintaan KPK dan mengembalikan seluruh uang yang sempat diterimanya.

"Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh PT Muhibbah, terus kami gak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," ungkap Khalid.

Dalam kasus ini, Khalid menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai korban.

"Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegas Khalid.

Topik Menarik