Mengenal Hewan yang Diperuntukkan untuk Ibadah, Hadyu, Kurban dan Aqiqah beserta Syarat-syaratnya

Mengenal Hewan yang Diperuntukkan untuk Ibadah, Hadyu, Kurban dan Aqiqah beserta Syarat-syaratnya

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 23 April 2026 - 16:36
share

Ada beberapa jenis hewan yang digunakan untuk keperluan ibadah seperti hadyu, kurban atau aqiqahyang penting diketahui umat Muslim. Hewan-hewan apa itu dan bagaimana syarat-syaratnya? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah" (Islamhouse, 2012) menjelaskan tentang hadyu dan kurban .

Hadyu adalah binatang ternakyang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu ’, qiran atau karena terhalang.

Sedangkan kurban adalah hewan yang disembelih di hari raya Iduladha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

‘Maka salatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah’ [ QS Al-Kautsar/108 :2]

Waktu menyembelih hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).

Baca juga:Dalil Perintah Kurban dan Aqiqah dalam Al Quran serta HadisDisunahkan memakan hewan kurban , menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir.

Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahmi serta hubungan antar-tetangga.

Syarat Hadyu, Kurban dan Aqiqah

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menjelaskan tidak cukup dalam hadyu, kurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, Kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan Kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih.

"Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya," ujarnya.

Kurban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara’, dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.

Kurban adalah seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal.Disunnahkan pula bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.

Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.

Baca juga :Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?

Topik Menarik