Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 23 April 2026 - 15:35
share

Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara disertai denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan

Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menyatakan [menerima/pikir-pikir/banding]. Pihak kuasa hukum menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah berkoordinasi dengan terdakwa.Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara, berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, dalam kasus terakhir, Ammar diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.

Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, untuk diedarkan kepada penghuni rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.

Topik Menarik