Demi Kedaulatan Digital, Pakar Anggap Wikipedia Layak Diblokir Komdigi
Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara Awaludin Marwan merespons rencana pemblokiran Wikimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika Wikimedia masih tidak mematuhi untuk mendaftar. Hal ini adalah konsekuensi logis dari penerapan kedaulatan digital, di mana negara harus memastikan tanggungjawab pengendali data.
Awaludin menyampaikan bahwa hal ini sudah dimulai sejak November 2025 di mana bentuk kepatuhan ini sudah disampaikan sebelumnya oleh Komdigi ke Wikimedia Foundation. Menurutnya, UU No 1/2024, perubahan kedua atas UU ITE, mempertegas bahwa setiap penyelenggaraan sistem elektronik harus tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: Komdigi Ancam Blokir Wikipedia, DPR: Sebaiknya Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian
Pemerintah, melalui Komdigi, mengetuk Wikimedia merujuk pada PP 71/2019 (PP PSTE). “Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi—sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026,” ujar Awaludin di Jakarta Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, relaksasi yang ditawarkan oleh Permenkominfo No 10/2021 seolah diabaikan. Aturan ini sebenarnya hadir sebagai tangan terbuka—memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS, namun sekaligus membawa pedang sanksi yang tajam bagi mereka yang ingkar.“Maka wajar ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian,” jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Awaludin berpandangan, di balik drama surat-menyurat ini, terdapat esensi yang lebih mendalam, yaitu kedaulatan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Saat Wikimedia enggan mendaftarkan dirinya sesuai mandat Permenkominfo 10/2021, mereka seolah membangun benteng yang tak tertembus oleh yurisdiksi Indonesia.
“Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu,” pungkas Awaludin.










