Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Percepat Revisi UU Advokat

Sekjen Propindo Dukung Komisi III DPR Percepat Revisi UU Advokat

Nasional | sindonews | Rabu, 22 April 2026 - 08:36
share

Langkah Komisi III DPR yang membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat diapresiasi. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar.

"Saya selaku Sekjen Propindo dan pengurus organisasi advokat Propindo mendukung keterlibatan organisasi advokat memberi masukan dalam menyusun draf naskah akademik mengenai revisi UU Advokat," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel Riyan

Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR bersama pemerintah yang telah sukses mengesahkanUU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) danUU No.20 Tahun 2025tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sebagai mitra kerja Komisi III DPR juga bertekad menuntaskan revisiUndang-Undang No.18 Tahun 2003tentang Advokat," paparnya.

Heikal Safar berharap UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat. Sebab UU Advokat yang ada sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. "Kami berharap advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara," ujarnya.

Baca juga: 2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya

Heikal menyinggung banyaknya organisasi profesi advokat justru memunculkan persoalan berkepanjangan dan tak kunjung terselesaikan.

"Organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal atau single bar, melainkan setara dengan organisasi profesi advokat lainnya. Sekarang telah berkembang multibar karena wadah tunggal yang dicita-citakan UU 18/2003 pada praktiknya telah memicu konflik berkepanjangan," katanya. Untuk itu, UU Advokat layak direvisi mengingat ada 30 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan kaidah baru terhadap beleid yang berusia 23 tahun itu. Intinya, RUU ini perlu mendongkrak posisi advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini selaras Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman.

"Salah satu masukan terhadap hak imunitas advokat yang diatur dalam KUHAP baru antara lain tafsir soal ‘itikad baik’ yang mengacu kode etik advokat untuk menanggalkan ego organisasi masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan advokat sebagai wakil bagi rakyat yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Heikal menekankan pentingnya revisi UU Advokat rampung dalam satu periode. Sebab revisi UU Advokat telah berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tapi tak kunjung dibahas dan disahkan.

“Saya setuju revisi UU Advokat segera dirampungkan dalam satu periode , karena melihat kondisi kebutuhan dan kenyataan di zaman modern sekarang ini," ucapnya.

Topik Menarik