Pelanggaran TKA SMP 2026, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran hingga Pembinaan

Pelanggaran TKA SMP 2026, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran hingga Pembinaan

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 17 April 2026 - 09:59
share

Dinas pendidikan di sejumlah daerah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pengajar dan pengawas ujian yang terbukti melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP pekan lalu. Pelanggaran yang dilakukan antara lain berupa unggahan kegiatan TKA di media sosial.

Penanggung Jawab Tim Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ngadiyono menegaskan begitu menerima informasi tentang pelanggaran pada 9 April 2026, pihaknya langsung menghubungi sekolah terkait.

Baca juga: Jadwal TKA SMP 2026 Resmi, Simak Sesi dan Materi Ujian

“Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Ngadiyono kepada wartawan.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan Rembang memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah. Sekolah juga diminta membuat berita acara sebagai bukti penghapusan konten yang melanggar ketentuan pelaksanaan TKA.Baca juga: Lebih dari 4 Juta Siswa Ikut TKA SMP 2026, Pemda Pastikan Pelaksanaan Lancar

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Rembang juga memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Rembang juga melakukan pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi di kemudian hari.

“Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik, termasuk dalam pemberian teguran dan sanksi kepada pihak sekolah,” tegas Ngadiyono.

Hal serupa juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, Dinas Pendidikan Sumedang menjatuhkan sanksi terhadap guru yang diduga mempublikasikan konten video di YouTube yang berisikan sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia. Sanksi berupa teguran lisan, pembinaan, serta mewajibkan yang bersangkutan menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta mengacu pada Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pengawasan TKA dilakukan secara ketat dan berlapis.

Terkait dugaan pelanggaran yang beredar di media sosial, kementerian telah melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemeriksaan secara berjenjang untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara akurat dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penyebaran materi ujian melalui platform digital. Sanksi diberikan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari peserta, petugas, hingga satuan pendidikan.

Berdasarkan aturan, untuk peserta yang melanggar, sanksi dapat berupa peringatan, pembatalan hasil ujian pada mata uji terkait, hingga dikeluarkan dari pelaksanaan tes dan diberikan nilai nol. Bagi penulis atau penelaah soal serta petugas pelaksanaan seperti pengawas, proktor, dan teknisi, sanksi dapat berupa peringatan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari tugas.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan, sanksi dapat berupa pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA dalam periode tertentu. Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga integritas asesmen nasional.

Topik Menarik