Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta

Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 06:30
share

Biaya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari calon mahasiswa. Penerimaan dibuka di jalur nasional dan mandiri.

Program Sarjana Ilmu Hukum di FHUI membuka penerimaan melalui jalur SNBP, SNBT, serta Seleksi Mandiri UI dengan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berjenjang sesuai kemampuan ekonomi.

Berdasarkan brosur resmi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum FHUI, mahasiswa akan menempuh pendidikan selama 7 hingga 12 semester, termasuk masa cuti. Total beban studi yang harus diselesaikan adalah 144 SKS, yang terdiri dari mata kuliah wajib universitas, fakultas, peminatan, hingga tugas akhir seperti skripsi, artikel ilmiah, atau laporan substansi.

Baca juga: Mendiktisaintek Respons Kasus FHUI, Tegaskan Penegakan Aturan dan Perlindungan Korban

Secara rinci, komposisi SKS tersebut meliputi 10 SKS mata kuliah wajib universitas, 2 SKS wajib rumpun ilmu, 80 SKS mata kuliah wajib fakultas, serta Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) sebanyak 9 SKS.

Selain itu, mahasiswa juga wajib mengambil mata kuliah peminatan sekitar 6–7 SKS dan mata kuliah pilihan (termasuk program MBKM) sebanyak 36–37 SKS.Baca juga: Update Kasus Grup Chat Mahasiswa FH, UI Pastikan Investigasi Berjalan Komprehensif

Untuk biaya kuliah, dikutip dari laman SIMAK UI, FHUI menerapkan sistem UKT yang berlaku sama bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT. Besaran UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok, yakni:

1. UKT FHUI 2026 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Berikut daftar lengkap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Studi Ilmu Hukum FHUI:

UKT 1: Rp500.000

UKT 2: Rp1.000.000

UKT 3: Rp2.000.000UKT 4: Rp3.000.000

UKT 5: Rp4.000.000

UKT 6: Rp5.000.000

UKT 7: Rp7.500.000

UKT 8: Rp10.000.000UKT 9: Rp12.500.000

UKT 10: Rp14.000.000

UKT 11: -

Penetapan kelompok UKT ini dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa, sehingga diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri UI, selain membayar UKT, juga dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Besaran IPI ini dibagi menjadi beberapa kelompok sebagai berikut:

2. IPI Jalur Mandiri UI (Ilmu Hukum FHUI)

Selain UKT, jalur mandiri dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI):IPI 1 (UKT 1–2): Rp0

IPI 2 (UKT 3–4): Rp25.000.000

IPI 3 (UKT 5–8): Rp35.000.000

IPI 4 (UKT 9–11): Rp48.000.000

IPI merupakan biaya yang dibayarkan satu kali di awal perkuliahan, berbeda dengan UKT yang dibayarkan setiap semester.

Topik Menarik