Kasus Grup Chat FHUI Ungkap Bahaya Normalisasi Candaan Seksual di Ruang Digital

Kasus Grup Chat FHUI Ungkap Bahaya Normalisasi Candaan Seksual di Ruang Digital

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 08:55
share

Kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital yang kerap dianggap aman.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam grup chat mahasiswa di lingkungan FHUI menyoroti pentingnya kesadaran bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui percakapan digital.

Baca juga: FHUI Serius Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat

Sekretaris Menteri Kemendukbangga/BKKBN, Prof. Budi Setiyono, menegaskan percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukan sekadar candaan. Perilaku tersebut dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi komunitas luas, terutama bagi perempuan.

"Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi untuk mendorong dan berkembang menjadi tindakan riil di dunia nyata. Ruang digital bukan ruang kosong tapi dapat merefleksikan pola interaksi sosial yang terjadi. Apa yang dikatakan di dalamnya bisa jadi mencerminkan nilai, sikap, dan potensi perilaku di dunia nyata," katanya, melalui keterangan resmi, Rabu (15/4/2026)Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan SeksualLebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk digital dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma berkepanjangan. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Prof. Budi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang memicu terjadinya kasus serupa. Ia menyebut normalisasi budaya candaan seksual, tekanan kelompok atau peer group, serta minimnya edukasi mengenai consent sebagai faktor utama.

Selain itu, ia menilai efek ruang digital yang menciptakan anonimitas dan jarak interaksi turut menurunkan empati dan simpati sosial dari pelaku.

Ia juga menekankan bahwa lemahnya pola asuh dalam keluarga serta bias gender yang tidak dikoreksi sejak dini menjadi akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, menurutnya, keluarga perlu memperbaiki pola pengasuhan dan menanamkan nilai-nilai etika sejak dini agar anak tidak terjerumus pada perilaku menyimpang.Dalam kesempatan tersebut, Prof. Budi menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi bukanlah hal sepele.

Ia juga menilai bahwa setiap individu dan keluarga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman dan saling menghormati. Menurutnya, sikap diam atau pembiaran hanya akan memperkuat budaya dan perilaku yang menyimpang.

Prof. Budi mendorong institusi pendidikan untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan unit penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memberikan edukasi wajib terkait consent dan etika digital kepada peserta didik.

"Secara khusus kepada para rektor, kepala sekolah, dan kepala lembaga pendidikan secara umum untuk secara serius menyusun langkah-langkah taktis strategis agar kasus seperti itu tidak terjadi lagi di lingkungan masing-masing," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat dan keluarga untuk membangun pola asuh berbasis empati dan kesetaraan gender. Ia juga menilai penting bagi orang tua untuk menghentikan normalisasi candaan seksual serta mengajarkan kembali nilai sopan santun dan etika sosial.Selain itu, ia mendorong keberanian korban untuk melapor serta pentingnya memberikan dukungan agar trauma dapat diminimalkan.

Prof. Budi menilai kasus ini merupakan cerminan tantangan yang lebih luas dalam masyarakat, khususnya dalam pembangunan keluarga. Ia menegaskan bahwa penanganan tidak cukup hanya melalui sanksi, tetapi juga membutuhkan perubahan budaya, penguatan nilai, serta pendidikan berkelanjutan.

Ia menambahkan, Kemendukbangga bersama kementerian terkait akan membahas persoalan ini lebih lanjut dan menyiapkan kebijakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi PP Tunas guna menekan berkembangnya budaya pelecehan seksual di ruang digital.

Menurutnya, menciptakan ruang aman baik fisik maupun digital merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.

Topik Menarik